Kamis, 27 Juni 2013

PENDATAAN NUPTK BAGI PTK




Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh  KEMDIKBUD yang menyatakan bahwa adanya pendataan NUPTK baru bagi PTK baik yang sudah punya atau yang baru akan memulai bagi yang baru memulai syarat yang diminta :
1.    Jika bekerja sebagai tenaga pendidik di sekolah negeri maka setidaknya memeiliki SK dari Bupati sebagai Pegawai sekolah Induk
2.    Jika bekerja sebagai tenaga pendidik disekolah swasta sekurangnya sudah bekerja selama 4 tahun disertai memiliki SK juga
Ini Berlaku bagi :
Pengawas Sekolah, Ka Sekolah, Waka Sekolah, Ka. Lab, Laboran, Teknisi Lab,
Ka.TU, Bendahara, Staf TU, Ka. Perpus, Pustakawan, Pengemudi,Penjaga Sekul,Pesuruh,T.Kebersihan,T.Kebun,KaProg Keahlian
Guru,Staf Baik yang PNS atau Non PNS, Belum Sertifikat atau sudah sertifikat

Lampiran yang disertakan:
1.    Pas Foto berwarna 4*6,
2.    Copy KK (kartu Keluarga),
3.    Copy Ijasah SD
4.    Copy Ijasah Pendidikan Tertinggi
5.    Copy SK Pengakatan sebagai pegawai sekolah induk
Jika anda sudah mengisi formulir sesuai alur maka serahkan ke Admin/Operator Sekolah untuk mendapat bukti Verval Level 1 yang nantinya anda akan diberi user ID untuk mendaftar secara mandiri/online melaui alamat :
http://PADAMU.SIAP.WEB.ID

Jika mau silahkan klik : http://padamu.kemdikbud.go.id
Pendaftaran ini dibuka dari tanggal 24 juni 2013 sampai 30 september 2013

Selamat Bertugas Kawan Semoga Tidak Lemot/Galat


Contoh Formulir A05&A06 Beserta Alurnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar