Berdasarkan surat yang
dikeluarkan oleh KEMDIKBUD yang
menyatakan bahwa adanya pendataan NUPTK baru bagi PTK baik yang sudah punya
atau yang baru akan memulai bagi yang baru memulai syarat yang diminta :
1. Jika bekerja sebagai tenaga pendidik di sekolah negeri
maka setidaknya memeiliki SK dari Bupati sebagai Pegawai sekolah Induk
2. Jika bekerja sebagai tenaga pendidik disekolah swasta
sekurangnya sudah bekerja selama 4 tahun disertai memiliki SK juga
Ini Berlaku bagi :
Pengawas Sekolah, Ka Sekolah,
Waka Sekolah, Ka. Lab, Laboran, Teknisi Lab,
Ka.TU, Bendahara, Staf TU, Ka.
Perpus, Pustakawan, Pengemudi,Penjaga Sekul,Pesuruh,T.Kebersihan,T.Kebun,KaProg
Keahlian
Guru,Staf Baik yang PNS atau Non
PNS, Belum Sertifikat atau sudah sertifikat
Lampiran yang disertakan:
1. Pas Foto berwarna 4*6,
2. Copy KK (kartu Keluarga),
3. Copy Ijasah SD
4. Copy Ijasah Pendidikan Tertinggi
5. Copy SK Pengakatan sebagai pegawai sekolah induk
Jika anda sudah mengisi formulir
sesuai alur maka serahkan ke Admin/Operator Sekolah untuk mendapat bukti Verval
Level 1 yang nantinya anda akan diberi user ID untuk mendaftar secara mandiri/online
melaui alamat :
http://PADAMU.SIAP.WEB.ID
Jika mau silahkan klik : http://padamu.kemdikbud.go.id
Pendaftaran ini dibuka dari
tanggal 24 juni 2013 sampai 30 september 2013
Selamat Bertugas Kawan Semoga
Tidak Lemot/Galat
Contoh Formulir A05&A06 Beserta Alurnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar